KETUM PWDPI: BPK TEMUKAN UTANG RP786 MILIAR, TAPI ANEH LAMPUNG TETAP DAPAT WTP 12 KALI BERUNTUN


BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, lontarkan pertanyaan tajam dan kekhawatiran serius terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus predikat yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Baru-baru ini BPK mengungkap bahwa Pemprov Lampung memiliki utang dan kewajiban tertunggak mencapai Rp786 miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Angka itu terdiri dari utang belanja operasional dan infrastruktur senilai Rp237 miliar, serta tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar. 


Namun di sisi lain, daerah ini tetap mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

 

“Ini hal yang sangat janggal dan mengundang tanya besar. Kalau menurut BPK sendiri ada temuan nyata: utang menumpuk hampir Rp800 miliar, dana bagi hasil kabupaten ditahan bertahun-tahun, lalu bagaimana mungkin laporan keuangannya tetap dinyatakan bersih dan wajar tanpa cela sedikit pun selama 12 tahun berturut-turut?” tegas Nurullah RS, Sabtu (13/6/2026).

 

Ia menegaskan bahwa predikat WTP seharusnya mencerminkan kondisi keuangan yang sehat, tertib, dan tidak ada kewajiban yang menumpuk.


 “WTP artinya seharusnya tidak ada hal yang perlu dikecualikan atau diperbaiki. Tapi kenyataannya ada utang ratusan miliar dan dana yang seharusnya dibagikan ke daerah tertahan. Ini pertentangan yang sulit dimengerti akal sehat,” ujarnya.

 

Ketum PWDPI mengaitkan kondisi ini dengan kasus-kasus yang baru saja dibongkar KPK, di mana terbukti predikat WTP bisa diatur, diperjualbelikan, atau diberikan meskipun ada temuan penyimpangan.

 

“Kita baru saja melihat fakta pahit di Muara Enim dan daerah lain: oknum BPK bisa menghapus temuan dengan imbalan uang, lalu memberikan WTP. Maka wajar jika publik bertanya, apakah 12 kali WTP yang didapat Lampung ini benar-benar hasil pemeriksaan jujur, atau ada yang diatur sedemikian rupa agar terlihat bersih di atas kertas saja?” tanyanya.

 

Ia juga menyoroti dampak nyata dari tunggakan DBH sebesar Rp549 miliar. “Dana itu hak kabupaten dan kota, yang seharusnya dipakai membangun jalan, sekolah, rumah sakit. Kalau ditahan berlarut-larut, berarti pembangunan di daerah terhambat. Kalau sudah merugikan rakyat, mengapa masih dianggap wajar?” tambahnya.

 

Nurullah RS mendesak agar BPK memberikan penjelasan rinci mengapa temuan utang dan tunggakan kewajiban sebesar itu tidak memengaruhi pemberian predikat WTP.


 “Jelaskan secara terbuka kepada publik: apa standarnya? Apakah utang dan tunggakan bukan hal yang perlu diperhitungkan? Jangan sampai WTP hanya menjadi stempel formalitas untuk menutupi kelemahan pengelolaan keuangan,” tegasnya.

 

Ia juga meminta KPK turut mengawasi dan melakukan pemeriksaan silang. “Jangan sampai setelah 12 tahun mengaku bersih, suatu saat terbukti ada kebocoran besar yang selama ini tersamarkan. Rakyat Lampung berhak tahu kebenaran yang sebenarnya, bukan sekadar angka dan predikat yang membingungkan,” pungkasnya.

 

(Humas DPP PWDPI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama