PERIZINAN TIDAK MENENTU, PEMASANGAN TIANG WIFI DI BANDAR LAMPUNG , PEKERJA JADI KORBAN


BANDAR LAMPUNG – Kondisi membingungkan terjadi di lapangan terkait pembangunan infrastruktur jaringan internet atau WiFi di sejumlah Kecamatan di Kota Bandar Lampung. Akibat adanya kebijakan dan perizinan yang dinilai tidak menentu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), para pekerja lapangan justru menjadi korban dan mengalami diskriminasi.

 

Diketahui, meskipun izin pemasangan tiang dan jaringan baru telah diterbitkan oleh instansi terkait, namun di lapangan pekerjaan tersebut selalu mendapatkan penolakan keras dan dihentikan paksa oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas).bahkan LSM meminta uang dalam pelaksanaan dilapangan

 

Para pekerja mengaku bingung dan merasa diperlakukan tidak adil. Di satu sisi, mereka hanya menjalankan instruksi kerja berdasarkan surat izin yang sah, namun di sisi lain, mereka selalu dihadang dan pekerjaan distop secara sepihak.

 

"Kami hanya pekerja, ikut perintah atasan dan ada izinnya. Tapi kenapa kami yang dimarahi dan pekerjaan distop terus? Ini namanya diskriminasi. Kami butuh makan juga," keluh salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/5).

 

Aturan Berseberangan dengan Realita

 

Situasi ini semakin rumit lantaran adanya tumpang tindih persepsi terkait regulasi. Masyarakat dan ormas berpegangan pada aturan yang melarang pemasangan tiang baru demi keindahan kota, namun pihak penyedia jasa mengaku sudah memegang izin resmi atau izin sementara dari Dinas Perkim.

 

Akibatnya, proyek mangkrak, di lokasi, serta para pekerja kehilangan mata pencaharian sementara waktu karena pekerjaan tidak bisa berjalan lancar. Mereka merasa menjadi "bola pingpong" antara kebijakan pemerintah dan penegakan aturan di lapangan oleh masyarakat.

 

Pekerja Minta Perlindungan

 

Para pekerja meminta kepada Dinas Perkim dan pihak berwenang untuk segera memberikan kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai izin dikeluarkan, tapi pelaksanaannya dilarang, sehingga yang rugi adalah tenaga kerja di bawah yang tidak tahu-menahu soal aturan main tersebut.

 

"Kami harap Dinas Perkim segera menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan izin keluar tapi pelaksanaannya dihalang-halangi. Kami butuh kepastian agar bisa bekerja dengan aman," tegasnya.

 

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perkim terkait kerancuan perizinan yang membuat aktivitas pembangunan terhambat dan merugikan banyak pihak.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama